Thursday, February 13, 2014

Gunung Tangkuban Perahu



Gunung Tangkuban Perahu ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan surat keputusan materi pertanian No. 528 / KPTS / UM / 9 / 1974 tanggal 3 September 1974 seluas 1660 Ha. Yang terbagi menjadi cagar alam seluas 1.290 Ha dan taman wisata alam seluas 370 Ha. Obyek daya tarik wisata alam (ODTWA) utama gunung tangkuban perahu adalah fenomena kawah yang terbentuk dari aktivitas letusan gunung api sunda 3.000 tahun yang lalu, yang menyisakan 3 lokasi kawah besar yang dapat dinikmati dari jarak dekat.

a.    Sejarah
Terbentuknya gunung tangkuban perahu yaitu dari aktivitas letusan dari gunung api sunda purba sekitar 3.000 tahun yang lalu yang membentuk 3 gunung api baru yaitu : gunung sunda, gunung burangrang, dan gunung tangkuban perahu. Sejarah letusan didominasi oleh letusan freatif, yang terjadi pada tahun : 1896. 1929, 1936, 1946, 1947, 1957, 1971, 1984, 1986, 2002, dan 2005. Sedangkan letusan magnetik terjadi pada tahun : 1982, 1946, 1910 dan 1952.

a.1  Lokasi Gunung Tangkuban Perahu
Letak Gunung tangkuban perahu ada di Lembang, Bandung Utara, Jawa Barat. Gunung Tangkuban Perahu memiliki ketinggian sekitar 2.084 meter dari permukaan laut dan terletak di 6 derajat 40’00’ LS dan 107 derajat 37’00’’ BT, dengan tipe terbentuk strato. Bentuk gunung ini adalah Stratovulcano dengan pusat erupsi yang berpindah dari timur ke barat.
a.2  Obyek Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA)
Yang menjadi obyek daya tarik wisata gunung tangkuban perahu yaitu :
o   Kawah Ratu
o   Kawah Upas
o   Kawah Domos
o   Sumber mata air cikahuripan
o   Goa dideket mata air cikahuripan
o   Areal souvenir tradisional
o   Vegetasi kawah (contigi dan monarasa)
a.3  Batuan
Jenis – jenis batuan yang terdapat di gunung tangkuban perahu yaitu :
a.       Andasit
b.      Belerang
c.       Batu Apung
d.      Basalt
e.       Tufa

a.4  Tata tertib pengunjung di TWA Gunung Tangkuban Perahu
Selama berada dikawasan Taman Wisata Alam Gunung Tangkuban Perahu, peraturan yang harus ditaati :
·           Pengunjung untuk rekreasi / wisata harus membeli karcis tanda masuk.
·         Pengunjung untuk tujuan penelitian, magang / PKL, dan melakukan kegiatan lainnya, harus memiliki surat izin masuk kawasan konservasi (SIMAKSI) yang dikeluarkan oleh kepala balai besar KSDA Jawa Barat atau pejabat yang berwenang.
·         Pengunjng hanya diperbolehkan berada dalam blok pemanfaatan, obyek daya tarik wisata dan jalur – jalur wisata yang telah jelas ditentukan.
·         Tidak merusak, mengganggu dan membawa flora dan fauna yang berada dalam kawasan Taman Wisata Alam.
·         Tidak diperbolehkan membawa cat, phylox, spidol, dll untuk mencoret – coret di dalam kawasan taman wisata alam.
Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, narkoba, serta melakukan tindakan kriminal dan vandalisme.
Title: Gunung Tangkuban Perahu; Written by Unknown; Rating: 5 dari 5

No comments:

Post a Comment