Gunung
Tangkuban Perahu ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan surat keputusan materi
pertanian No. 528 / KPTS / UM / 9 / 1974 tanggal 3 September 1974 seluas 1660
Ha. Yang terbagi menjadi cagar alam seluas 1.290 Ha dan taman wisata alam
seluas 370 Ha. Obyek daya tarik wisata alam (ODTWA) utama gunung tangkuban
perahu adalah fenomena kawah yang terbentuk dari aktivitas letusan gunung api
sunda 3.000 tahun yang lalu, yang menyisakan 3 lokasi kawah besar yang dapat
dinikmati dari jarak dekat.
a. Sejarah
Terbentuknya
gunung tangkuban perahu yaitu dari aktivitas letusan dari gunung api sunda
purba sekitar 3.000 tahun yang lalu yang membentuk 3 gunung api baru yaitu :
gunung sunda, gunung burangrang, dan gunung tangkuban perahu. Sejarah letusan
didominasi oleh letusan freatif, yang terjadi pada tahun : 1896. 1929, 1936,
1946, 1947, 1957, 1971, 1984, 1986, 2002, dan 2005. Sedangkan letusan magnetik
terjadi pada tahun : 1982, 1946, 1910 dan 1952.
a.1 Lokasi Gunung Tangkuban Perahu
Letak
Gunung tangkuban perahu ada di Lembang, Bandung Utara, Jawa Barat. Gunung
Tangkuban Perahu memiliki ketinggian sekitar 2.084 meter dari permukaan laut
dan terletak di 6 derajat 40’00’ LS dan 107 derajat 37’00’’ BT, dengan tipe
terbentuk strato. Bentuk gunung ini adalah Stratovulcano dengan pusat erupsi
yang berpindah dari timur ke barat.
a.2 Obyek Daya Tarik Wisata Alam
(ODTWA)
Yang menjadi obyek daya
tarik wisata gunung tangkuban perahu yaitu :
o
Kawah Ratu
o
Kawah Upas
o
Kawah Domos
o
Sumber mata air cikahuripan
o
Goa dideket mata air cikahuripan
o
Areal souvenir tradisional
o
Vegetasi kawah (contigi dan monarasa)
a.3 Batuan
Jenis – jenis batuan
yang terdapat di gunung tangkuban perahu yaitu :
a.
Andasit
b.
Belerang
c.
Batu Apung
d.
Basalt
e.
Tufa
a.4 Tata tertib pengunjung di TWA
Gunung Tangkuban Perahu
Selama
berada dikawasan Taman Wisata Alam Gunung Tangkuban Perahu, peraturan yang
harus ditaati :
·
Pengunjung untuk rekreasi / wisata harus
membeli karcis tanda masuk.
·
Pengunjung untuk tujuan penelitian,
magang / PKL, dan melakukan kegiatan lainnya, harus memiliki surat izin masuk
kawasan konservasi (SIMAKSI) yang dikeluarkan oleh kepala balai besar KSDA Jawa
Barat atau pejabat yang berwenang.
·
Pengunjng hanya diperbolehkan berada
dalam blok pemanfaatan, obyek daya tarik wisata dan jalur – jalur wisata yang telah
jelas ditentukan.
·
Tidak merusak, mengganggu dan membawa
flora dan fauna yang berada dalam kawasan Taman Wisata Alam.
·
Tidak diperbolehkan membawa cat, phylox,
spidol, dll untuk mencoret – coret di dalam kawasan taman wisata alam.
Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, narkoba,
serta melakukan tindakan kriminal dan vandalisme.
No comments:
Post a Comment