Sunday, February 2, 2014

Cara Pengajuan NUPTK Baru


Yang perlu di etahui dulu adalah ini bisa dilakukan jika PTK sudah memiliki PEG ID dan memenuhi syarat serta sudah berhak mengajuan. pengajuan ini dilakukan dari dasbor masing-masing PTK. oke untuk lebih jelasnya perhatikan alur dibawah ini, dan baca keterangan di bawahnya ya....


PTK yang berhak, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Mengikuti petunjuk yang tersedia, PTK akan diarahkan ke halaman Pengajuan NUPTK.
PTK mencetak Surat Pengajuan NUPTK Baru ( S06a / S06b / S06c / S06d / S06e / S06f ) untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan yang menaungi PTK. Kemudian PTK akan menerima Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru ( S09 ).
Selanjutnya PTK memantau STATUS AJUAN melalui dasbornya.
Title: Cara Pengajuan NUPTK Baru; Written by Unknown; Rating: 5 dari 5

No comments:

Post a Comment