Yang perlu di etahui dulu adalah ini bisa dilakukan jika PTK sudah memiliki PEG ID dan memenuhi syarat serta sudah berhak mengajuan. pengajuan ini dilakukan dari dasbor masing-masing PTK. oke untuk lebih jelasnya perhatikan alur dibawah ini, dan baca keterangan di bawahnya ya....
PTK yang berhak, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Mengikuti petunjuk yang tersedia, PTK akan diarahkan ke halaman Pengajuan NUPTK.
PTK mencetak Surat Pengajuan NUPTK Baru ( S06a / S06b / S06c / S06d / S06e / S06f ) untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan yang menaungi PTK. Kemudian PTK akan menerima Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru ( S09 ).
Selanjutnya PTK memantau STATUS AJUAN melalui dasbornya.
No comments:
Post a Comment